Seusai sidang Randy mengaku bahagia dengan vonis tersebut. "Saya bersyukur karena hakim memberi vonis bebas. Sebelumnya apapun putusannya saya sudah siap. Saya juga berterima kasih karena dibantu penasihat hukum yang top," katanya. |
Kasus ini diawali ketika Randy dan Dian disangka menjual 8 iPad yang tidak memunyai panduan berbahasa Indonesia dan tidak ada sertifikasi dari Dirjen Postel Kementerian Komunikasi dan Informatika. Randy dan Dian melakukan penjualan Ipad dengan pengiklanan melalui media internet. Kedua terdakwa membeli Ipad dari luar negeri untuk dijual di Indonesia. Tindakan kedua terdakwa tersebut dinilai merugikan konsumen. Rendy dan Dian dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.
Keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Keduanya ditangkap di Citywalk Sudirman Jakarta Pusat.
Kasus ini memunculkan kontroversi. Kesan yang muncul ada kriminalisasi pada dua terdakwa ini. Beberapa tokoh mengaku prihatin dengan kasus iPad ini. Misalnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang menilai kasus iPad terjadi karena Rendy dan Dian tidak punya akses kekuasaan. Mantan Ketua Ombudsman Antonius Sujata juga menilai kasus Ipad adalah bentuk kriminalisasi. Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan kepada jajaran jaksa agar kasus iPad ini tidak terulang di kemudian hari.(okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar